Bapenda Pekanbaru Berikan Waktu Sepekan bagi Pemil

"Jika tak Bayar Pajak,  Maka iklannya Dicopot"

Zulhelmi Arifin SSTP Msi

PEKANBARU-(KIBLATRIAU. COM) -- Pemilik reklame yang disegel akhir pekan lalu dberikan waktu sepekan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk membayar pajak reklamenya 

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin, Senin (12/11/2018) mengatakan,  tenggat waktu tersebut mulai berlaku setelah masing-masing tiang baliho disegel dan tempeli oleh petugas Bapenda dengan menggunakan spanduk yang berisi pemberitahuan kepada pemilik tiang baliho untuk segera membayarkan pajak reklamenya.

"Kita berikan waktu satu minggu untuk melunasi pajaknya. Jika tidak dibayar pajaknya, maka kita akan copot iklannya," tegas pria yang akrab disapa Ami ini. 

Ami menambahkan,  pihaknya mengaku masih memberikan toleransi dengan tidak langsung membuka iklan yang ditayangkan di reklame tersebut, karena pihaknya tidak ingin merusak peluang usaha reklame di Pekanbaru.

"Kita hanya ingin mereka membayarkan pajaknya, karena itu memang sudah menjadi kewajiban. Pajak yang mereka bayarkan nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat Pekanbaru dalam bentuk pembangunan insfrastruktur," tutup Ami.  (Sy)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar